Pengertian Hukum
jawabdosen.com -Dalam artikel kali ini jawabdosen akan membahas pengertian
hukum menutur beberapa ahli jika anda mencari pengertian hukum ada tepat sekali
mengunjungi jawab dosen tapi sebelum
kita membahas pengertian hukum merutut para ahli sebaiknya anda tau dulu apa itu
hukum
Taukah kalian hukum adalah sistem yang di buat untuk membatasi tingkah laku manusia agar segala
tingkah laku manusia dapat terkendali dan terkontrol hukum adalah asperk
terpenting dalam kehidupan manusia hukum sendiri di buat oleh suatu lembaga yang
berwenang ,hukum mengikat semua orang sehingga hukum harus di taati karna mengatur kehidupan masarakat seghingga
dapat di artikan aturan dan ketentuan yang tertulis atau tidak yang mengatur
kehidupan masyarakat,
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah manusia bertindak
criminal dan menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Baca Juga
Baca Juga
Hukum Menurut Prof. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaidah atau juga aturan yang
tersusun didalam satu sistem yang menentukan apa saja yang di perbolehkan dan apasaja
yang tidak di perbolehkan oleh masyarakat sebagai warga masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakt (sebagai satu keseluruhan) dalam
kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan
bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhan sanksi yang bersifat eksternal”.
Hukum Lawrence M. Friedman
Hukum sebagai sistem tidak hanya merupakan serangkaian
larangan atau perintah, tetapi lebih dari itu sebagai serangkaian aturan yang
bisa menunjang, meningkatkan, mengatur dan menyuguhkan cara untuk mencapai
tujuan (Jurnal Keadilan, vol 2 No. 1 2002:1). Karena itu, pengertian hukum
tidak saja mengacu pada peraturan tertulis atau kontrol sosial resmi dari
pemerintah, tetapi juga menyangkut peraturan tidak tertulis yang hidup di
tengah masyarakat (living law).
Donald Black
Hukum yang diartikan sebagai kaidah atau seperangkat
peraturan yang memiliki sifat mengikat dan bersanksi (1984: 5-14). Donald Black
memandang bahwa pengertian hukum dalam pandangan modern diartikannya sebagai
kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social control).
Kekuasaan negara atau pemerintah dalam mengontrol dan mengendalikan kehidupan
sosial warganya itulah yang dimaksudkan sebagai hukum. Hukum dimaksudkannya
sebagai sistem kontrol sosial yang di dalamnya diatur tentang struktur, lembaga
dan proses kontrol sosial.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum menurut
para ahli hukum dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian
hukum menurut para ahli hukum dapat bermanfaat.
Menurut Wasis Sp
Hukum
adalah sebuah peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak
berwenang, yang bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi
pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia yang tidak terkontrol agar
kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
Menurut Wiryono Kusumo
Hukum
adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata
tertib atau prilaku masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.
Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam
masyarakat.
Menurut Satjipto Raharjo
Hukum
merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku.
Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya
masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus
rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut
berupa ide tentang keadilan.
Menurut Hans Kelsen
Hukum
merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu
ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu
manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
Menurut Grotius
Hukum
merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Menurut Hugo de Grotius
Hukum
merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada
peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to
that which is right”.
Menurut Eugen Ehrlich
Hukum
merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang
sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Menurut Para Ahli lengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya
0 Response to "Pengertian Hukum"
Post a Comment