Pengertian Hukum


 Pengertian Hukum



jawabdosen.com -Dalam artikel kali ini jawabdosen akan membahas pengertian hukum menutur beberapa ahli jika anda mencari pengertian hukum ada tepat sekali mengunjungi jawab dosen  tapi sebelum kita membahas pengertian hukum merutut para ahli sebaiknya anda tau dulu apa itu hukum
Taukah kalian hukum adalah sistem yang di buat untuk  membatasi tingkah laku manusia agar segala tingkah laku manusia dapat terkendali dan terkontrol hukum adalah asperk terpenting dalam kehidupan manusia hukum sendiri di buat oleh suatu lembaga yang berwenang ,hukum mengikat semua orang sehingga hukum harus di taati  karna mengatur kehidupan masarakat seghingga dapat di artikan aturan dan ketentuan yang tertulis atau tidak yang mengatur kehidupan masyarakat,
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah manusia bertindak criminal dan menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Baca Juga
Hukum Menurut Prof. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaidah atau juga aturan yang tersusun didalam satu sistem yang menentukan apa saja yang di perbolehkan dan apasaja yang tidak di perbolehkan oleh masyarakat sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakt (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhan sanksi yang bersifat eksternal”.


Hukum Lawrence M. Friedman

Hukum sebagai sistem tidak hanya merupakan serangkaian larangan atau perintah, tetapi lebih dari itu sebagai serangkaian aturan yang bisa menunjang, meningkatkan, mengatur dan menyuguhkan cara untuk mencapai tujuan (Jurnal Keadilan, vol 2 No. 1 2002:1). Karena itu, pengertian hukum tidak saja mengacu pada peraturan tertulis atau kontrol sosial resmi dari pemerintah, tetapi juga menyangkut peraturan tidak tertulis yang hidup di tengah masyarakat (living law).


Donald Black

Hukum yang diartikan sebagai kaidah atau seperangkat peraturan yang memiliki sifat mengikat dan bersanksi (1984: 5-14). Donald Black memandang bahwa pengertian hukum dalam pandangan modern diartikannya sebagai kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social control). Kekuasaan negara atau pemerintah dalam mengontrol dan mengendalikan kehidupan sosial warganya itulah yang dimaksudkan sebagai hukum. Hukum dimaksudkannya sebagai sistem kontrol sosial yang di dalamnya diatur tentang struktur, lembaga dan proses kontrol sosial.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum menurut para ahli hukum dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para ahli hukum dapat bermanfaat.

Menurut Wasis Sp

Hukum adalah sebuah peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, yang bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia yang tidak terkontrol agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

Menurut Wiryono Kusumo

Hukum adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib atau prilaku masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

Menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

Menurut Hans Kelsen

Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.

Menurut Grotius

Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Menurut Hugo de Grotius

Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

Menurut Eugen Ehrlich

Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.


Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Menurut Para Ahli lengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum"

Post a Comment