Hukum Adat Ciri,Unsur dan Contoh Lengkap
jika anda sedang mencari artikel materi atau jawaban tentang hukum adat maka anda tepat sekali mengunjungi jawabdosen karna di sini jawab dosen akan membahas tentang hukum adat lengkap dengan Ciri-Ciri, Unsur-Unsur dan Contoh Hukum Adat
Hukum adat adalah suatu
aturan yang tidak tertulis tetapi dipertahankan didalam masarakat dengan
kesadaran atas hukum di lingkungan masarakat tersebut,karna hukum adat tidak
tertulis maka hukum adat mampu menyesuaikan diri dan elastis.Masarakat
Baca JugaPengertian Hukum
yang
memegang teguh hukum adat biasanya sekelompok yang terkait dengan tatanan hukum
adat sebagai warga bersama atu suatu ersekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun suku dan keturunan.
Secara sudut pandang
ada dua pendapat tentang kata hukum adat,ada yang berpendapat bahwa adat
berasal dari bahasa arap yang berarti kebiasaan,sedangkan menurut Prof
Amura,kata adat berasal dari bahasa sansekerta yaitu A dan Dato, A yang artinya
tidak dan Dato berarti suatu yang bersifat keberadaan,
Pengertian atau definisi Hukum adat menurut Para ahli
Definisi Hukum Bishar Muhammad
Hukum adat bersifat
tumbuh atau selalu berkembang untuk memberikan definisi tentang hukum adat
sendiri sangatlah sulit sekali
Definisi HukumVan Vollenhoven
Hukum adat adalah
aturan tingkah laku di suatu tempat yang bersifat negative maka akan di kenakan
sangsi.
Definisi Hukum Terhar
Hukum adat ada dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. yang
berasal dari kepala rakyat atau suku di suatu.
Definisi HukumSoerjono Soekanto
Hukum Adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan atau tidak
dikondifiksikan, bersifat paksaan atau mempunyai akibiat hukum.
Definisi Hukum Supomo dan Hazairin
Hukum adat adalah hukum yang mengatur masarakat Indonesia dalam
hubungan satu dan dengan lainnya, baik itu hal negative atau keburukan,
kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat terbentuk kerena
dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu sendiri, ataupun yang
merupakan keseluruhan peraturan yang memiliki sanksi atas pelanggaran dan
ditetapkan dalam keputusan-keputusan para tetua adat.
Definisi Hukum Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.
Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada
peraturan-peraturan.
Definisi Hukum Prof. Mr. C. Van Vollenhoven
Hukum Adat adalah hukum yang tidak memiliki bersumber kepada
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau
alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh
kekuasaan Belanda dahulu.
Definisi Hukum Suroyo Wignjodipuro
Hukum Adat adalah suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada
perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat
laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat,
sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi
pelanggarnya.
Definisi Hukum Hazairin
Menurut Hazairin, Hukum Adat adalah
kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam
masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah
tersebut.
Ciri Ciri Hukum Adat
Berikut ini adalah ciri-ciri hukum adat, antara
lain:
- Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikodefikasi
- Tidak sistematis
- Tidak nberbentuk kitab atau buku perundang-undangan
- Tidak teratur
- Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.
Unsur Unsur Hukum Adat
Berikut ini adalah unsur-unsur hukum adat, diantaranya:
- Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis serta memiliki nilai sacral
- Terdapat keputusan kepala adat
- Adanya sanksi hukum
- Tidak tertulis
- Ditaati oleh masyarakat
Menurut Soerodjo Wignjodipoero, S.H. hukum adat memiliki dua
unsur, yakni: unsur kenyataan adn unsur psikologis.
- Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
- Unsur psikologi, bahwa terdapat keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.
Contoh Hukum Adat
Terdapat banyak hukum adat yang diterapkan setiap daerah di
Indonesia. Berikut ini adalah contoh hukum adat, diantaranya:
Hukum adat di Papua yang diberlakukan pada
seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan yaitu
diminta ganti rugi dengan uang dan ternak babo. Jumlah yang diminta dalam ganti
rugi relatif besar sehingga dapat dipastikan akan memberatkan pelaku untuk
membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan juga ternak babi. Dan lain sebagainya
Terimakasih semoga artikel di atas dapat membantu anda silahkan share bila bermanfaat bagi anda
0 Response to "Hukum Adat Ciri,Unsur dan Contoh Lengkap"
Post a Comment