Hukum Adat Ciri,Unsur dan Contoh Lengkap

Hukum Adat Ciri,Unsur dan Contoh Lengkap

jika anda sedang mencari artikel materi atau jawaban tentang hukum adat maka anda tepat sekali mengunjungi jawabdosen karna di sini jawab dosen akan membahas tentang hukum adat lengkap dengan Ciri-Ciri, Unsur-Unsur dan Contoh Hukum Adat
Hukum adat adalah suatu aturan yang tidak tertulis tetapi dipertahankan didalam masarakat dengan kesadaran atas hukum di lingkungan masarakat tersebut,karna hukum adat tidak tertulis maka hukum adat mampu menyesuaikan diri dan elastis.Masarakat
Baca Juga

Pengertian Hukum

yang memegang teguh hukum adat biasanya sekelompok yang terkait dengan tatanan hukum adat sebagai warga bersama atu suatu ersekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun suku dan keturunan.
Secara sudut pandang ada dua pendapat tentang kata hukum adat,ada yang berpendapat bahwa adat berasal dari bahasa arap yang berarti kebiasaan,sedangkan menurut Prof Amura,kata adat berasal dari bahasa sansekerta yaitu A dan Dato, A yang artinya tidak dan Dato berarti suatu yang bersifat keberadaan,

Pengertian atau definisi Hukum adat menurut Para ahli

Definisi Hukum Bishar Muhammad

Hukum adat bersifat tumbuh atau selalu berkembang untuk memberikan definisi tentang hukum adat sendiri sangatlah sulit sekali

Definisi HukumVan Vollenhoven

Hukum adat adalah aturan tingkah laku di suatu tempat yang bersifat negative maka akan di kenakan sangsi.

Definisi Hukum Terhar

Hukum adat ada dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. yang berasal dari kepala rakyat atau suku di suatu.

Definisi HukumSoerjono Soekanto

Hukum Adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau mempunyai akibiat hukum.

Definisi Hukum Supomo dan Hazairin

Hukum adat adalah hukum yang mengatur masarakat Indonesia dalam hubungan satu dan dengan lainnya, baik itu hal negative atau keburukan, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat terbentuk kerena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu sendiri, ataupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang memiliki sanksi atas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan-keputusan para tetua adat.

Definisi Hukum Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.

Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

Definisi Hukum Prof. Mr. C. Van Vollenhoven

Hukum Adat adalah hukum yang tidak memiliki bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Definisi Hukum Suroyo Wignjodipuro

Hukum Adat adalah suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Definisi Hukum Hazairin

Menurut Hazairin, Hukum Adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

Ciri Ciri Hukum Adat

Berikut ini adalah ciri-ciri hukum adat, antara lain:
  1. Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikodefikasi
  2. Tidak sistematis
  3. Tidak nberbentuk kitab atau buku perundang-undangan
  4. Tidak teratur
  5. Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.

Unsur Unsur Hukum Adat

Berikut ini adalah unsur-unsur hukum adat, diantaranya:
  1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis serta memiliki nilai sacral
  2. Terdapat keputusan kepala adat
  3. Adanya sanksi hukum
  4. Tidak tertulis
  5. Ditaati oleh masyarakat

Menurut Soerodjo Wignjodipoero, S.H. hukum adat memiliki dua unsur, yakni: unsur kenyataan adn unsur psikologis.
  1. Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
  2. Unsur psikologi, bahwa terdapat keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.

Contoh Hukum Adat

Terdapat banyak hukum adat yang diterapkan setiap daerah di Indonesia. Berikut ini adalah contoh hukum adat, diantaranya:
Hukum adat di Papua yang diberlakukan pada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan yaitu diminta ganti rugi dengan uang dan ternak babo. Jumlah yang diminta dalam ganti rugi relatif besar sehingga dapat dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan juga ternak babi. Dan lain sebagainya

Terimakasih semoga artikel di atas dapat membantu anda silahkan share bila bermanfaat bagi anda 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Adat Ciri,Unsur dan Contoh Lengkap"

Post a Comment